Bendera
Bendera adalah secarik benda
berwujud kain tipis berisi bentukan dan warna, berkibar ditiup oleh angin pada
sebatang tiang atau seuntai tali sebagai panji-panji, tanda ciri atau tanda pengingat.
Warna untuk bendera merah putih, yaitu warna merah cerah dan putih jernih.
Arti pusaka :
1. Harta atau benda peninggalan
orang yang telah meninggal;
2. Harta yang turun temurun dari
nenek moyang.
Bentuk dan ukuran serta warna
bendera kebangsaban Republik Indonesia
1. Berbentuk segi empat panjang
berukuran 2 : 3 panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna
putih;
2. Panjang bendera 90 cm dan lebar
60 cm.
Sang merah putih pertama kali
dikibarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda,
bertempat di Jakarta dan dikumandangkan lagu Indonesia Raya. Sang merah putih
ditetapkan sebagai bendera negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945 bertempat di gedung Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Bendera merah
putih dibawa kembai ke Jakarta tanggal 28 Desember 1949.
Kesulitan atau gangguan yang mungkin
terjadi pada saat Tata Upacara Bendera
1. Kesulitan pada kerekan macet
Upacara tetap berjalan terus,
setelah selesai kerekan dibetulkan.
2. Tali kerekan putus
Kelompok Pengibar Bendera berusaha
menangkap bendera yang jatuh dan merentangkan bendera tegak lurus sampai
upacara selesai, kemudian bendera dilipat sesuai dengan ketentuan untuk
disimpan.
3. Tiang bendera jatuh/rebah
Kelompok Pengibar Bendera berusaha
menangkap tiang bendera. Bila tidak memungkinkan dipertahankan seperti di atas.
4. Bendera terbalik
a. Apabila pemasangan bendera ke
tali sudah benar namun membentangkannya salah, maka cukup dengan menukar
tegangan/menarik bendera.
b. Apabila pemasangan bendera ke
tali sudah salah, maka petugas segera memperbaiki bendera mulai dari melipat
hingga merentangkan kembali bendera.
5. Cuaca buruk atau hujan
Apabila sebelum upacara dilaksanakan
terjadi cuaca buruk atau hujan, maka penaikan bendera dibatalkan. Sedangkan
pada saat upacara berjalan kemudian turun hujan, maka upacara dilanjutkan
sampai bendera di puncak tiang bendera dan lagu kebangsaan selesai dinyanyikan.
Arti dan Warna Merah Putih
Warna merah dan putih telah dikenal
oleh nenek moyang bangsa Indonesia sejak sekitar 6.000 tahun yang lalu. Warna
merah melambangkan warna yang dapat menahan hawa jahat, sedangkan warna putih
melambangkan kebersihan dan kesucian hati ksatria. Pada saat perjuangan
kemerdekaan, warna merah dan putih melambangkan keberanian dan ketulusan bunga
bangsa dalam mempertahankan ibu pertiwi yang merupakan nyawa bagi suatu bangsa.
Tata cara Peletakan Bendera
Kebangsaan
1. Bendera merah putih diletakkan di
sebelah kanan bendera/panji lain;
2. Apabila jumlah bendera yang ada
berjumlah genap, maka bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan;
3. Apabila jumlah bendera yang ada
berjumlah ganjil, maka bendera merah putih diletakkan di tengah-tengah
bendera/panji lain;
4. Apabila bendera sudah usang atau
tidak layak, maka sebaiknya bendera dibakar agar tidak mengurangi nilai
kehormatannya.
Sejarah Penyelamatan Bendera Pusaka
Setelah Agresi Militer Belanda II,
Soekarno mengutus Mutahar untuk menyelamatkan Bendera Pusaka. Agar tidak
terlihat sebagai bendera, maka Mutahar memutuskan untuk memisahkan jahitan
bendera tersebut menjadi dua bagian, secarik kain merah dan secarik kain putih,
kemudian dimasukkan ke dalam kopornya.
Di tengah perjalanan, Mutahar
tertangkap oleh Belanda, namun akhirnya dalam perjalanan itu beliau dapat
meloloskan diri dan mengungsi di kediaman Sarjono (seorang anggota delegasi).
Selanjutnya Mutahar mendapat kabar dari Soekarno agar bendera tersebut
diserahkan saja kepada Sarjono. Karena pada saat itu yang boleh menemui
Soekarno hanya anggota delegasi saja. Maka atas jasanya pada tahun 1961,
Mutahar diberikan gelar Bintang Mahaputera dalam usahanya menyelamatkan Bendera
Pusaka.
Sejarah pengibaran bendera Pusaka
Bendera Pusaka dikibarkan pada tahun
1945 di Jakarta. Namun pada tahun 1946 – 1948 Bendera Pusaka dikibarkan di
Yogyakarta. Pada waktu itu dikibarkan dengan formasi 5 orang (3 putri dan 2
putra), formasi ini berdasarkan Pancasila.
Bendera Pusaka dikibarkan sejak
tahun 1945 – 1966 dengan formasi tersebut, sedangkan sejak tahun 1967 mulai
menggunakan formasi pasukan 17-8-45 dan sejak saat itu pula Bendera Pusaka
diganti dengan Bendera Duplikat.
Bendera Duplikat dibuat di Balai
Penelitian Tekstil Bandung yang dibantu oleh PT Ratna di Ciawi, Bogor. Upacara
penyerahan Bendera Duplikat dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 1969 di Istana
Negara Jakarta yang bertepatan dengan reproduksi Naskah Proklamasi Kemerdekaan.
Bendera Duplikat mulai dikibarkan bersama dengan utusan-utusan dari 26 propinsi
sejak tahun 1969 sampai dengan sekarang.
Bendera Duplikat dibuat dari benang
wol dan terbagi menjadi 6 carik kain (masing-masing 3 carik merah dan putih).
Sedangkan Bendera Pusaka terbuat dai kain sutera asli.
Nama pasukan pengibar bendera pada
tahun 1967 – 1972 dinamakan Pasukan Pengerek Bendera, sedangkan mulai tahun
1973 sampai dengan sekarang dinamakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
(Paskibraka).
Regu-regu pengibar sejak thun 1950 –
1966 diatur oleh rumah tangga kepresidenan, setelah itu diganti oleh Direktorat
Pembinaan Generasi Muda.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
1958 menetapkan peraturan tentang Bendera Pusaka, tanggal 26 Juni 1958 dimuat
dalam Lembaran Negara Nomor 65 tahun 1958 dan penjelasan dalam tambahan
Lembaran Negara Nomor 1.633, diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958. Dalam
peraturan tersebut, hal-hal penting yang dimuat antara lain :
1. Bendera Pusaka ialah bendera
kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada
tanggal 17 Agustus 1945 (Pasal 4 ayat 1);
2. Bendera Pusaka hanya dikibarkan
pada tanggal 17 Agustus (Pasal 4 ayat 20;
3. Pada waktu penaikan atau
penurunan bendera kebangsaan, maka semua yang hadir tegak, berdiam diri sambil
menghadap muka kepada bendera sampai upaca selesai. Mereka yang berpakaian
seragam dari suatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan
oleh organisasinya itu. Sedangkan mereka yang tidak berpakaian seragam memberi
hormat dengan meluruskan tangan ke bawah dan melekatkan telapak tangan dengan
jari-jari rapat pada paha dan semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali
kopiah, ikat kepala, sorban, dan tudungan atau topi wanita yang dipakai menurut
agama atau adar kebiasaan (Pasal 20);
4. Pada waktu dikibarkan atau
dibawa, bendera kebangsaan tidak boleh menyentuh tanah, air, atau benda-benda lain.
Pada bendera kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka,
gambar, atau tanda-tanda lain (Pasal 21).
The Emperor Casino - Shootercasino
BalasHapusThe Emperor Casino. We would not confirm the number of slots 제왕 카지노 and games at 메리트 카지노 고객센터 this time. We may update หาเงินออนไลน์ or amend this page once the update is complete.